Loading...
TARIF PEMBUATAN DAN PERPAJANGAN SIM, STNK, BPKB DAN PENERBITAN SKCK MULAI TAHUN 2017 |
Masih penasaran dengan Tarif Pembuatan dan Perpajangan SIM, STNK, dan BPKB Terbaru yang mulai berlaku Tahun 2017. Ternyata Tarif Pembuatan dan Perpajangan SIM, STNK, dan BPKB dan Penerbitan SKCK Terbaru yang mulai berlaku Tahun 2017 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini akan berlaku pada 6 Januari 2017 atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2016.
1. Tarif Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru berlaku mulai tahun 2017
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp. 120.000 |
SIM B2 | Rp. 120.000 |
SIM C | Rp. 100.000 |
SIM C1 | Rp. 100.000 |
SIM C2 | Rp. 100.000 |
SIM D | Rp. 50.000 |
SIM D1 | Rp. 50.000 |
SIM Internasional | Rp. 250.000 |
2. Tarif Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun 2017
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp. 75.000 |
SIM C1 | Rp. 75.000 |
SIM C2 | Rp. 75.000 |
SIM D | Rp. 30.000 |
SIM D1 | Rp. 30.000 |
SIM Internasional | Rp. 225.000 |
3. Tarif Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) berlaku mulai tahun 2017
Biaya | Rp 100.000 |
4. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua berlaku mulai tahun 2017
STNK baru | Rp 100.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 25.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 60.000 |
STCK | Rp. 25.000 |
BPKB baru | Rp. 225.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 225.000 |
Mutasi | Rp. 175.000 |
4. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat berlaku mulai tahun 2017
STNK baru | Rp 200.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 50.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
STCK | Rp. 50.000 |
BPKB baru | Rp. 375.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 375.000 |
Mutasi | Rp. 250.000 |
Selain ketentuan di atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 juga mengatur tentang tariff penerbitan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan tariff lainnya. Adapun tarif Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebesar Rp. 30.000 perpenerbitan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Link download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 (Disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Semoga bermanfaat.
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Semoga bermanfaat.
========================================
Loading...
0 Response to "TARIF PEMBUATAN DAN PERPAJANGAN SIM, STNK, BPKB DAN PENERBITAN SKCK MULAI TAHUN 2017"
Post a Comment