Loading...
1. Pemesanan buku Kurikulum 2013 bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 menggunakan Dana BOS dilakukan dengan cara belanja daring melalui e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017
2. Pelaksanaan belanja daring tersebut wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan LKPP.
SE DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D/KR/2017 |
PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018 |
Unduh dokumen disini.
Tata Cara Pembelian Barang dan Jasa melalui e-katalog LKPP
Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan cover, spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.
Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening penyedia. (Baca: Infografis Tata CaraPembelian Buku Teks Pelajaran K13)
Loading...
0 Response to "SE DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D/KR/2017 TENTANG PEMBELIAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2017/2018"
Post a Comment