Loading...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan SMP telah menerbitkan Panduan Penyusunan RPP jenjangan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016. Panduan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama dimaksudkan untuk mendukung pemberlakuan Kurikulum 2013 di semua SMP di Seluruh wilayah Indonesia.
Penyusunan RPP bukan hanya sekedar urusan persiapan administratif seperti yang diyakini sebagian guru, melainkan kegiatan yang melekat pada pembelajaran sebagai sebuah proses.Dalam perspektif manajemen, kegiatan perencanaan selalu mendahului kegiatan pencapaian tujuan.Penyusunan dan pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri maupun secara berkelompok.Acuan pertama dari penyusunan RPP adalah silabus dan standar isi.
RPP dikembangkan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran. Ini dimaksudkan agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan panduan penyusunan RPP yang secara rinci dapat menjadi petunjuk operasional bagaimana komponen-komponen RPP disusun dalam format yang tertata lengkap.
Komponen mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun komponen RPP terdiri dari:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
Berdasar pada Komponen-komponen pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, format RPP jenjang SMP sesuai Panduan Penyusunan RPP SMP ini adalah sebagai berikut:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP...)
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/ Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran reguler
2. Materi pembelajaran pengayaan
3. Materi pembelajaranp remedial
E. Metode Pembelajaran
F. Media dan Bahan
G. Sumber Belajar
H. Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua
….
Dst…
I. Penilaian
1. Teknik penilaian
a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial
c. Pengetahuan
d. Keterampilan
2.Pembelajaran Remedial
3. Pembelajaran Pengayaan
Selengkapnya termasuk panduan pengisian format tersebut silahkan download PANDUAN PENYUSUNAN RPP SMP SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016 (Disini)
Demikian informasi tentang PANDUAN PENYUSUNAN RPP SMP SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016, semoga bermanfaat.
Demikian informasi tentang PANDUAN PENYUSUNAN RPP SMP SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016, semoga bermanfaat.
=====================================
Loading...
0 Response to "DOWNLOAD PANDUAN PENYUSUNAN RPP SMP SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016"
Post a Comment