PERMENKES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN

Loading...
 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan PERMENKES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN

Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa:  1) dalam  rangka melaksanakan pembangunan kesehatan  diperlukan upaya  peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang  terintegrasi dan bersinergi  dengan  bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan; 2) Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan  sehingga perlu dilakukan penggantian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang dimaksud Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan,yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan  pengetahuan, kesadaran dan  kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi  proses  pemecahan masalah  melalui  pendekatan edukatif dan partisipatif serta  memperhatikan  kebutuhan  potensi  dan  sosial budaya setempat. Yang dimaksud Upaya  Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama  masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Tenaga  Pendamping  Pemberdayaan  Masyarakat  Bidang Kesehatan, adalah  seseorang  yang  memiliki  kemampuan  untuk mendampingi serta  membantu  proses  pengambilan keputusan  yang  dilakukan  oleh  masyarakat  dalam mengadopsi inovasi di bidang kesehatan. Sedangan  Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya  disebut  Kader  adalah  setiap  orang  yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menggerakkan masyarakat  berpartisipasi  dalam  pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019, Pengaturan  Pemberdayaan  Masyarakat digunakan  sebagai acuan  bagi Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah,  lembaga kemasyarakatan,  organisasi  kemasyarakatan,  swasta,  dan pemangku  kepentingan  terkait  lainnya dalam  mewujudkan peran aktif dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

Bagaimana Strategi Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019, Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
a.  peningkatan  pengetahuan  dan  kemampuan  masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;
b.  peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat; 
c.  pengembangan dan pengorganisasian masyarakat; 
d.  penguatan  dan peningkatan  advokasi  kepada  pemangku kepentingan; 
e.  peningkatan  kemitraan  dan  partisipasi  lintas  sektor, lembaga  kemasyarakatan,  organisasi  kemasyarakatan, dan swasta; 
f.  peningkatan  pemanfaatan  potensi  dan  sumber  daya berbasis kearifan lokal; dan
g.  pengintegrasian  program,  kegiatan,  dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

Adapun jenis  Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat  bidang kesehatan meliputi:
a.  kesehatan ibu, bayi dan balita;
b.  kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
c.  kesehatan usia produktif;
d.  kesehatan lanjut usia;
e.  kesehatan kerja;
f.  perbaikan gizi masyarakat;
g.  penyehatan lingkungan;
h.  penanggulangan  penyakit  menular  dan  tidak menular;
i.  kesehatan tradisional;
j.  kesehatan jiwa;
k.  kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan
l.  kegiatan  peningkatan  kesehatan  lainnya  yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat  bidang kesehatan tersebut  dilaksanakan  dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.




Link download Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan ---DISINI---

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENKES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN"

Post a Comment