Loading...
Waktu pendaftaran sekolah ikatan dinas akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Para siswa yang ingin berkompetisi meraih kursi di salah satu dari delapan sekolah kedinasan tersebut dan sampai saat ini belum mendaftarkan diri, diimbau untuk memastikan ikut mendaftar dalam sisa waktu pendaftaran yang tinggal dua hari lagi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman sekali lagi mengingatkan, bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui panselnas.id. dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam portal www.panselnas.id.
Mengingat sempitnya waktu pendaftaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi yang belum mendaftar. Pertama, baca lagi alur pendaftaran. “Jangan terburu-buru mandaftar! Bacalah alur pendaftaran dengan hati-hati. Karena jika terjadi kesalahan, bisa berakibat harus menunggu tahun depan,” ujar Herman di Jakarta, Rabu (29/03).
Langkah berikutnya, calon harus memastikan sekolah yang dipilih. Pertimbangkan kembali pilihan sekolah mengingat hanya boleh mendaftar di salah satu sekolah ikatan dinas. Bila mendaftar di dua atau lebih otomatis gugur.
Langkah ketiga, masukkan data dengan benar. Saat mendaftar, pastikan data yang dimasukkan sudah tepat. Data yang dimasukkan antara lain NIK, No. Kartu Keluarga, NIK Kepala Keluarga, dan alamat email.
Hal ini harus dipahami betul, karena dari semua permasalahan yang dihadapi calon pendaftar, masalah terbesar adalah NIK yang tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat maupun di pusat. “Jika mengalami masalah ini, segera hubungi Dinas kependudukan dan Catatan Sipil setempat maupun di pusat.
Setelah terdaftar, pelamar harus belajar. Meski tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) digelar bulan depan, jangan sia-siakan waktu. “Segera belajar intensif dengan berlatih soal atau mengulangi kembali materi pelajaran yang akan diujikan. Persiapan yang matang akan membuat lebih mantap menghadapi tes,” imbuh Herman.
Sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut, seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi bagi para peserta pendaftaran yang memenuhi syarat adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilewati peserta meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TWK), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika serta Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu mengenai sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan peserta dalam berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Pada Tes Intelegensi Umum, dimaksudkan untuk menilai kemampuan intelegensi peserta pada 4 (empat) area, yaitu kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Sedangkan pada Tes Karakteristik Pribadi dilakukan untuk mengetahui kepribadian peserta pada 11 (sebelas) karakteristik, yang terdiri dari integritas diri, semangat berprestasi, orientasi pada pelayanan, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain, orientasi kepada orang lain serta kreativitas dan inovasi.
Melalui Computer Assisted Test (CAT), peserta akan langsung mengetahui nilai atau grade yang diperolehnya usai peserta menyelesaikan tes tersebut. Untuk dapat melewati tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta harus melewati passing grade atau ambang batas nilai untuk dapat melanjutkan kepada tahap seleksi penerimaan selanjutnya.
Penggunaan Computer Assisted System (CAT) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijamin cepat, akuntabel, serta transparan. Karena CAT menjamin hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung tanpa perlu menunggu lama. Nilai hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian. Selain itu, hasil ujian dengan CAT dapat dipertanggungjawabkan. Aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem yang memudahkan dalam audit jika terjadi hal tak terduga selama ujian berlangsung. Ditambah lagi, proses ujian dengan CAT dapat dipantau oleh semua pihak. Pergerakan nilai dari awal pengerjaan sampai dengan selesai dapat diikuti dan jawaban peserta dapat dilacak.
Bagi adik-adik yang akan mendaftar pada seleksi sekolah kedinasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyediakan fasilitas Simulasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted System (CAT) secara online. Bagi yang ingin menguji diri atau melakukan trial, dapat mencobanya dengan mengunjungi laman http://sc.menpan.go.id atau laman http://cat.bkn.go.id/next/simulasi/
Loading...
0 Response to "INI YANG HARUS DIKETAHUI CALON TARUNA SEKOLAH KEDINASAN JIKA INGIN LULUS"
Post a Comment