KETENTUAN BOS KINERJA SD SMP SMA SMK

Loading...
Ketentuan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK  KETENTUAN BOS KINERJA SD SMP SMA SMK


Ketentuan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK merupakan insentif/stimulus bagi sekolah yang kinerja mutu pendidikannya sudah baik. BOS Kinerja SD SMP SMA SMK diberikan kepada sekitar 10% sekolah dengan kinerja sudah baik di tiap daerah. Unit Cost BOS Kinerja setiap daerah berbeda sesuai dengan capaian kinerja daerah. Indikator penilaian kualitas pendidikan merupakan indikator yang terdampak langsung oleh BOS.

Indikator Variabel Penilaian Kinerja untuk menentukan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK, yakni 1) Kinerja Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Angka partisipasi; Capaian mutu pendidikan (SNP); dan Komitmen pendanaan pendidikan. 2) Kinerja sekolah, ang terdiri dari Akreditasi; Nilai USBN/UN; dan Rapor PMP.


Ketentuan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK  KETENTUAN BOS KINERJA SD SMP SMA SMK

Besaran Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK, adalah sebagai berikut:
SD    :         Rp     50.000.000,-/sekolah/tahun
SMP :         Rp     100.000.000,-/sekolah/tahun
SMA :         Rp     125.000.000,-/sekolah/tahun
SMK :         Rp     150.000.000,-/sekolah/tahun

Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK  disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran. Alokasi tidak berubah sepanjang satu tahun anggaran.

Penggunaan Dana BOS Kinerja SD SMP SMA SMK, Diprioritaskan pada kegiatan yang secara langsung berdampak pada peningkatan kinerja mutu pendidikan di sekolah, yaitu: Pembelajaran dan ekstrakurikuler. Evaluasi pembelajaran, Pengembangan profesi GTK dan pengembangan manajemen sekolah, dan Pembelian alat multi media pembelajaran.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KETENTUAN BOS KINERJA SD SMP SMA SMK"

Post a Comment