WASPADA MASIH MARAKNYA PENIPUAN CPNS!

Loading...
BKN kembali terima pengaduan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN. Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN.


Keterangan penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga melibatkan sejumlah nama instansi, seperti: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

Setelah melalui verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu tidak masuk ke dalam database BKN.

Perlu diketahui bahwa penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masingi. Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.

Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu.


Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran SK terkait CPNS dapat menghubungi Humas BKN melalui email humas@bkn.go.id, Facebook @BKNgoid, Twitter @BKNgoid atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mengurangi praktik penipuan CPNS. (sumber: bkn.go.id)



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WASPADA MASIH MARAKNYA PENIPUAN CPNS!"

Post a Comment