Loading...
Untuk kaum hawa dan Ibu-ibu Darma Wanita baik Saudara informasi kabar berikut ini. Berikut ini informasi tentang hak isteri akibat perceraian atas kehendak suami.
Dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan tentang hal-hal yang terkait peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan masyarakat adalah mengenai hak seorang bekas istri atas sebagian gaji bekas suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi karena kehendak sang suami atau karena kehendak sang isteri.
Terkait itu, berikut ini paparan Kepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama, Senin (27/2/2017) di ruang kerjanya :
Penjelasan mengenai kewajiban pemberian sebagian gaji kepada bekas istri dan anak-anak PNS telah ditetapkan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan :
1. apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
2. apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
3. Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang menceraikannya.
Di bagian lain, Vino menjelaskan jika masyarakat akan menyampaikan aduan, keluhan atau pertanyaan seputar kepegawaian, silakan menyampaikan melalui SMS ke nomor 1708 dengan format: BKN(spasi)isi aduan; serta email LAPOR BKN! ke humasbknri@gmail.com atau melalui twitter dengan format :#LAPORBKN(spasi)isi aduan dan mention ke @BKNgoid (sumber: bkn)
Loading...
0 Response to "PERCERAIAN ATAS KEHENDAK SUAMI, BEKAS ISTRI TETAP BERHAK TERIMA SEBAGIAN GAJI PNS BEKAS SUAMI"
Post a Comment