Loading...
Pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional. Berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 ditetapkan bahwa 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional. Latar belakang Penetapan 1 April sebagai hari Penyiaran Nasional karena pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosclre Radio Vereeniging (SRV) yang dipralcarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggurrakan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia.
Ditegaskan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional bahwa tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Namun Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur, sebagaimana dinyatakan dalam diktum kedua keppres ini.
Selengkapnya berikut ini Salinan Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional.
Link Download Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional ---disini---
Demikian informasi tentang Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "KEPPRES NOMOR 9 TAHUN 2019 MENETAPKAN 1 APRIL SEBAGAI HARI PENYIARAN NASIONAL"
Post a Comment