KEPPRES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2019 (1440 H)

Loading...
Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Poin ke satu Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2019 (1440 H) terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).

BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan Nilai Manfaat (Indirect Cosf) terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.

Berapa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) untuk tiap-tiap embarkasi. Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H), Berikut daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler menurut lokasi embarkasi.


Daftar Biaya Haji (BPIH) Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 2019


Berikut ini daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi TPHD menurut lokasi embarkasi:


Daftar Biaya Haji (BPIH) Bagi TPHD Tahun 2019

Berikut ini Salinan Keppres Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H)




Link download Keppres Nomor 8 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019 (1440 H) sesuai  Keppres Nomor 8 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya. Selamat mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEPPRES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2019 (1440 H)"

Post a Comment