Loading...
Peraturan yang mengatur Tunjangan Tenaga Pendidik yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Masa berlaku peraturan tersebut sudah hampir 10 tahun. Jika dibandingan dengan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang terbit di tahun 2016 dan 2017 yang mengatur tunjangan fungsional, nilai tunjangan sepertinya sudah tertinggal.
Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tidak ada yang menyentuh angka Rp. 1.000.000 sekalipun untuk golongan yang tertinggi (bandingkan dengan Perpres yang terbit di tahun 2016 dan 2017 tentang tunjangan fungsional). Berikut ini besar Tunjangan Tenaga Pendidik bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007:
1. Guru Golongan II sebesar Rp 286.000 Guru Golongan III sebesar Rp 327.000, dan Guru Golongan IV sebesar Rp 389.000
2 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 390.000 Golongan III sebesar Rp 435.000 dan Golongan IV sebesar Rp 510.000
3 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 390.000 Golongan III sebesar Rp 435.000 dan Golongan IV sebesar Rp 510.000
4 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat Golongan II sebesar Rp 435.000 Golongan III sebesar Rp 485.000,00 dan Golongan IV sebesar Rp 560.000.
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III Rp 570.000, dan Golongan IV sebesar Rp 640.000
6. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp 485.000 dan Golongan IV sebesar Rp 560.000
7. Pengawas Mata Pelajaran, Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat Golongan III sebesar Rp 650.000, dan Golongan IV sebesar Rp 725.000.
8. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa Golongan sebesar III Rp 650.000,00, dan Golongan IV sebesar Rp 725.000,
Khusus tunjangan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sudah pernah disesuaikan melalui 72 Tahun 2013.
Tunjangan Tenaga Pendidik Berdasarkan Perpres Nomor 108 Tahun 2007 |
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 perbedaan tunjangan antara guru dan kepala sekolah untuk jenjang TK SD kurang lebih hanya Rp. 121.000,- sedangkan untuk SMP kurang lebih hanya Rp. 171.000,- dan untuk jenjang SMA/SMK kurang lebih hanya Rp. 251.000,- Sungguh ironis bila dibandingkan dengan beban dan tanggung jawab yang harus ditanggung sebagai kepala sekolah.
Mengacu pada beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya dan peningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang selalu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perpres tentang tunjangan fungsional sudah saat Tunjangan Tenaga Pendidik juga disesuaikan. (Penulis: Aina Mulyana)
Loading...
0 Response to "PAK MENTERI, SUDAH SAATNYA PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DISESUAIKAN"
Post a Comment