Loading...
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMDIKBUD SESUAI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2016 |
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari: Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Ingin tahu Dalam rangka Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai PP Nomor 82 Tahun 2016
Link Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
===================================
Loading...
0 Response to "PP NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMDIKBUD"
Post a Comment