Loading...
Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, diterbitkan dengan pertimbangan perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 2) Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 4 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya
Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Selengkapnya silahkan download dan baca Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Link download Perpres Nomor 15 Tahun 2019 ----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL"
Post a Comment