PERMENSOS NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN SOSIAL UEP KEPADA KUBE UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN

Loading...
Permensos Nomor 2 Tahun 2019

Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada  Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Permensos Nomor 2 Tahun 201 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk  melaksanakan  peningkatan  kapasitas  fakir miskin  dalam  mengembangkan  kemampuan  dasar  dan kemampuan  berusaha  sesuai  dengan  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu  diberikan  bantuan  sosial  permodalan  melalui kelompok usaha bersama; 2)   bahwa Peraturan  Menteri  Sosial  Nomor  25  Tahun  2015 tentang  Kelompok  Usaha  Bersama  sudah  tidak  sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Bantuan  Sosial  Usaha  Ekonomi  Produktif  yang selanjutnya  disebut  UEP  adalah bantuan  yang  diberikan Pemerintah  Pusat  atau  pemerintah  daerah  untuk meningkatkan  kemampuan  dalam  mengakses  sumber daya  ekonomi,  meningkatkan  kemampuan  usaha ekonomi,  meningkatkan  produktivitas  kerja, meningkatkan  penghasilan,  dan  menciptakan  kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

Selanjutnya pada Pasal 2 Permensos Nomor 2 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pemberian  UEP (Usaha  Ekonomi  Produktif)  kepada  KUBE (Kelompok  Usaha  Bersama)  bertujuan  untuk  penguatan kapasitas  fakir miskin  dalam meningkatkan  pendapatan  dan kemampuan  berusaha  sehingga  mampu  memenuhi kebutuhannya  secara  mandiri  serta  meningkatkan kesetiakawanan sosial.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada  Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin.


Demikian info salinan Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada  Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENSOS NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN SOSIAL UEP KEPADA KUBE UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN"

Post a Comment