PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Loading...
Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil  PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan Pasal  54  ayat  (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan  Ganti  Kerugian  Negara/Daerah  terhadap Pegawai Negeri  Sipil  Bukan  Bendahara  atau  Pejabat  Lain.  Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019  berisi ketentuan  tentang  Pedoman atau Tata cara Penyelesaian  Kerugian  Negara  terhadap Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) Bukan  Bendahara  di  Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Status Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 merupakan Peraturan  Menteri  baru  dalam  rangka  melaksanakan ketentuan Pasal  54  ayat  (3)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun  2016 tentang  Tata  Cara Tuntutan  Ganti  Kerugian  Negara/Daerah  terhadap  Pegawai  Negeri  Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Isi Pokok dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini  mengatur  tata  cara  tuntutan  ganti  Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas: a)  uang milik negara; b)  surat berharga milik negara; c)  barang milik negara;  d)  uang bukan milik negara; e)  barang bukan milik Negara, yang  berada  dalam  penguasaan  Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang  digunakan  dalam  penyelenggaraan  tugas  pemerintahan  di lingkungan Kementerian.
2.  Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk juga calon pegawai negeri sipil.
3.  Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menguasai: a)  uang milik negara; b)  surat berharga milik negara; c)  barang milik negara;  d) uang bukan milik negara; e) barang bukan milik negara berkewajiban melakukan tindakan pengamanan.
4.  Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan  kewajibannya  baik  langsung  atau  tidak  langsung  yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.
5.  Tindakan  pengamanan  dilakukan  sesuai  dengan  prosedur  operasi  standar  dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.  Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini juga diatur tata cara pelaksanaan:
a.  Informasi dan pelaporan kerugian negara;
b.  Penyelesaian kerugian negara;
c.  Penagihan dan penyetoran;
d.  Penyerahan  upaya  penagihan  kerugian  negara  kepada  instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
e.  Kedaluwarsa;
f.  Pelaporan  penyelesaian  tuntutan  ganti  kerugian  dan  akuntansi dan pelaporan keuangan;
g.  Keterkaitan sanksi  tuntutan  ganti  kerugian  dengan  sanksi lainnya; dan
h.  Tata cara penatausahaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.




Link download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD"

Post a Comment