Loading...
Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional dinyatakan bahwa hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Selengkapnya berikut Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Link download Keppres Nomor 10 Tahun 2019 ----disini---
Demikian informasi tentang Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 17 April 2019 Hari Libur Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Loading...
0 Response to "SESUAI KEPPRES NOMOR 10 TAHUN 2019 TANGGAL 17 APRIL 2019 HARI LIBUR NASIONAL"
Post a Comment