PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

Loading...
Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL  ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Administrator Database Kependudukan. Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme  administrator database kependudukan,  perlu  mengatur  perhitungan  kebutuhan jabatan, persyaratan  dan  tata  cara penyesuaian/inpassing, serta  pelaksanaan  tugas jabatan fungsional administrator database kependudukan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2019, jabatan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian  kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan  melalui  pendaftaran  penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan  informasi  administrasi kependudukan  serta pendayagunaan  hasilnya  untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Administrator  Database Kependudukan  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan,  aplikasi  Sistem Informasi  Administrasi  Kependudukan  dan  Data Warehouse.

Berdasarkan Pasal 5  Permendagri Nomor 5 Tahun 2019,  Prosedur  pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:
a. Kepala  Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil Provinsi  dan  Kepala  Disdukcapil  Kabupaten/Kota menghitung  kebutuhan  Jabatan  Fungsional  ADB Kependudukan;
b. hasil perhitungan diserahkan kepada Instansi Pusat;
c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan  Jabatan  Fungsional  ADB Kependudukan;
d. hasil perhitungan diserahkan  kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
e. Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan usul penetapan  kebutuhan  Jabatan Fungsional  ADB  Kependudukan  kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang  pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.




Link download Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Administrator Database Kependudukan. Semoga bermanfaat, terima kasih. 

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN"

Post a Comment