EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN - PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H)

Loading...
Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN  EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN - PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H)

Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H). Dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan tahun 2019 (1440 H), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan

Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019)  
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
a. Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00— 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00— 14.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Berikut ini salinan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019)




Link download Surat Edaran Menteri PANRB tentang Jam Kerja ASN (PNS) Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ----DISINI-----

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri PANRB (Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019) Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Marhaban Ya Ramadhan.



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "EDARAN MENPAN RB TENTANG JAM KERJA ASN - PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2019 (1440 H)"

Post a Comment