PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Loading...
Adanya pertanyaan menarik terkait Jadwal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara  Pilpres dan Pilleg Tahun 2019 di TPS Dalam Negeri dan TPS Luar Negeri ? Jawaban secara normatif silahkan baca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 

Berdasarakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pilpres) serta Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Legislatif di dalam negeri Tahun 2019 akan dilaksanakan serentak tanggal 17 April 2019. Itulah sebabnya tanggal 17 April 2019 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Berbeda dengan Jadwal Pilpres dan Pilleg di dalam negeri, Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pilpres) serta Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Legislatif di luar negeri tahun 2019 dilaksanakan berbeda-beda mulai tanggal 8 April 2019 sampai dengan 14 April 2019, namun Jadwal Penghitungan Suara di TPS Luar Negeri tetap dilakukan secara bersamaan dengan TPS di dalam negeri  yakni tanggal 17 April 2019.

Berikut ini Salinan Jadwal Pilpres dan Pilleg di dalam negeri dan di luar negeri tahun 2019 terkait Masa tentang dan Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara.


Adanya pertanyaan menarik terkait Jadwal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Berdasarkan Kutipan tersebut Jadwal atau Waktu Masa tenang sebelum pelaksanaan pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pilpres) serta Pelaksanaan Pemilihan Calon Anggota Legislatif di dalam negeri tahun 2019 adalah tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019.

Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam negeri serta Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS dalam negeri akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019. Sedangkan Pemungutan di TPS luar negeri akan dilaksanakan tanggal 8 April 2019 sampai dengan 14 April 2019, namun penghitungan suara di TPS Luar Negeri dan Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS Luar Negeri dilaksanakan tanggal 17 April 2019.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019




Link download Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ---disini----

Demikian informasi tentang Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019"

Post a Comment