PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Loading...
 agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru  PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Sejak tahun pelajaran 2016/2017 agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS) pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dengan diterbitkannya Permendikbud ini secara resmi kegiatan MOS di lingungan pendidikan dasar dan menengah diganti dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).


Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, diterbitkan dengan pertimbangan: a) pengenalan lingkungan sekolah harus dilakukan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; b) pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu  dilakukan  kegiatan yang bersifat  edukatif dan kreatif  untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan; c) implementasi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa  Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya  perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut.

 agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru  PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pada  awal  tahun  pelajaran,  perlu  dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2)  Pengenalan  lingkungan  sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.  mengenali potensi diri siswa baru;
b.  membantu  siswa  baru  beradaptasi  dengan lingkungan  sekolah  dan  sekitarnya,  antara  lain terhadap  aspek  keamanan,  fasilitas  umum,  dan
sarana prasarana sekolah;
c.  menumbuhkan  motivasi,  semangat,  dan  cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d.  mengembangkan  interaksi  positif  antarsiswa  dan warga sekolah lainnya;
e.  menumbuhkan  perilaku  positif  antara  lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati  keanekaragaman  dan  persatuan,
kedisplinan,  hidup  bersih  dan  sehat  untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3)  Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a.  kegiatan wajib; dan
b.  kegiatan pilihan.
(4)  Kegiatan  wajib  dan kegiatan pilihan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  dilakukan  sesuai  dengan silabus pengenalan  lingkungan  sekolah sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)  Sekolah  dapat  memilih  salah  satu  atau  lebih  materi kegiatan  pilihan  pengenalan  lingkungan  atau melakukan  kegiatan  pilihan  lainnya  yang  disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6)  Sekolah  melakukan  pendataan  tentang  keadaan  diri dan  sosial  siswa  melalui  formulir  pengenalan lingkungan  sekolah  bagi  siswa  baru  yang  diisi  oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a.  profil  siswa  yang  terdiri  dari  identitas  siswa, riwayat  kesehatan,  potensi/bakat  siswa,  serta sifat/perilaku siswa; dan
b.  profil orangtua/wali.
(7)  Contoh  formulir pengenalan  lingkungan  sekolah  bagi siswa  baru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa

(1)  Pengenalan  lingkungan  sekolah  bagi  siswa  baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2)  Pengenalan  lingkungan  sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3)  Pengecualian  terhadap  jangka  waktu  pelaksanaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  diberikan kepada  sekolah  berasrama  dengan  terlebih  dahulu melaporkan  kepada  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan kewenangannya  disertai  dengan  rincian  kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Kepala  sekolah  bertanggung  jawab  penuh  atas perencanaan,  pelaksanaan,  dan  evaluasi  dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2)  Perencanaan  kegiatan  pengenalan  lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
(3)  Pengenalan  lingkungan sekolah wajib  berisi  kegiatan yang  bermanfaat,  bersifat  edukatif,  kreatif,  dan menyenangkan.
(4)  Evaluasi  atas  pelaksanaan  pengenalan  lingkungan sekolah  wajib  disampaikan  kepada  orang  tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama  7  (tujuh)  hari  kerja  setelah  pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pengenalan  lingkungan  sekolah  dilakukan  dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a.  perencanaan  dan  penyelenggaraan  kegiatan hanya menjadi hak guru;
b.  dilarang melibatkan  siswa  senior  (kakak  kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c.  dilakukan  di  lingkungan  sekolah  kecuali  sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d.  wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e.  dilarang  bersifat  perpeloncoan  atau  tindak kekerasan lainnya; 
f.  wajib  menggunakan seragam  dan atribut  resmi dari sekolah;
g.  dilarang  memberikan  tugas  kepada  siswa  baru berupa  kegiatan  maupun  penggunaan  atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h.  dapat  melibatkan  tenaga  kependidikan  yang relevan  dengan  materi  kegiatan  pengenalan lingkungan sekolah; dan
i.  dilarang  melakukan  pungutan  biaya  maupun bentuk pungutan lainnya.

(2)  Contoh  dari  kegiatan  dan  atribut  yang  tidak  relevan dengan  aktivitas  pembelajaran  siswa  dan  dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)  Penyelenggaraan  kegiatan  pengenalan  lingkungan sekolah  oleh guru sebagaimana  dimaksud pada ayat (1),  pada  sekolah  menengah  pertama,  sekolah menengah  atas,  dan  sekolah  menengah  kejuruan, dapat  dibantu  oleh  siswa  apabila  terdapat keterbatasan  jumlah  guru  dan/atau untuk efektivitas dan  efisiensi  pelaksanaan  pengenalan  lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a.  siswa  merupakan  pengurus  Organisasi Siswa Intra  Sekolah  (OSIS)  dan/atau  Majelis Perwakilan  Kelas  (MPK)  dengan  jumlah  paling
banyak  2  (dua)  orang  per  rombongan belajar/kelas; dan
b.  siswa  tidak  memiliki  kecenderungan  sifat-sifat buruk  dan/atau  riwayat  sebagai  pelaku  tindak kekerasan.
(4)  Dalam  hal  sekolah belum memiliki  pengurus  OSIS dan/atau  MPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) huruf  a,  sekolah  dapat dibantu  oleh siswa  dengan syarat sebagai berikut:
a.  siswa  tidak  memiliki  kecenderungan  sifat buruk  dan  riwayat  sebagai  pelaku  tindak kekerasan; dan
b.  memiliki  prestasi  akademik  dan  nonakademik yang  baik  dibuktikan  dengan  nilai  rapor dan penghargaan  nonakademik  atau  memiliki
kemampuan  manajerial  dan  kepemimpinan yang  dibuktikan  dengan  keikutsertaan  dalam berbagai  kegiatan positif di  dalam  dan  di  luar
sekolah.


Dalam Pasal 6 Permendikbud No. 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  sesuai dengan  kewenangannya  wajib  mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. 
(2)  Apabila  dalam  pelaksanaan  pengenalan  lingkungan sekolah  terjadi  pelanggaran,  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  kewenangannya wajib  menghentikan  kegiatan  pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pemberian  sanksi  atas  pelanggaran  terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: 
a.  sekolah memberikan  sanksi  kepada  siswa  dalam rangka pembinaan berupa:
1)  teguran tertulis; dan
2)  tindakan lain yang bersifat edukatif.
b.  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  atau  pengurus  yayasan sesuai  kewenangannya  memberikan  sanksi kepada  kepala/wakil  kepala  sekolah/guru berupa:
1)  teguran tertulis;
2)  penundaan atau pengurangan hak;
3)  pembebasan tugas; dan/atau
4)  pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c.  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1)  pemberhentian  bantuan  dari  pemerintah daerah; dan/atau
2)  penutupan  sekolah  yang  diselenggarakan oleh masyarakat.
d.  Menteri atau  pejabat  yang  ditunjuk  memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1)  rekomendasi penurunan level akreditasi;
2)  pemberhentian  bantuan  dari  pemerintah; dan/atau
3)  rekomendasi  kepada  pemerintah  daerah untuk  melakukan  langkah-langkah  tegas berupa  penggabungan,  relokasi,  atau penutupan  sekolah  dalam  hal  terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2)  Apabila  terjadi  perpeloncoan  maupun  kekerasan lainnya  dalam pengenalan  lingkungan  sekolah maka pemberian  sanksi  mengacu  kepada  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  82  Tahun  2015 tentang  Pencegahan  dan  Penanggulangan  Tindak Kekerasan  pada  Satuan  Pendidikan  dan  peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pemberian sanksi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  7  dilakukan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Jenis sanksi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 tidak  menghapus jenis  sanksi  lainnya  yang  diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Sekolah  wajib  meminta  izin  secara  tertulis  dan mendapatkan  izin  secara  tertulis  dari  orangtua/wali calon  peserta  kegiatan  pengenalan  anggota  baru ekstrakurikuler.
(2)  Sekolah  wajib  menyertakan  rincian  kegiatan pengenalan  anggota  baru  ekstrakurikuler  pada  saat meminta  izin  secara  tertulis  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3)  Sekolah  wajib  menugaskan paling  sedikit   2  (dua) orang  guru  untuk  mendampingi  kegiatan  pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(4)  Apabila  terdapat  potensi  risiko  bagi  siswa  baru  dalam pengenalan  anggota  baru  pada  kegiatan ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), sekolah  wajib  membuat  pemetaan  dan  penanganan risiko  serta  memberitahukan  kepada  orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5)  Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7  berlaku  juga  untuk  pengenalan  anggota  baru  pada kegiatan  ekstrakurikuler  bagi  siswa  baru  yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Pasal 10 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Siswa,  orangtua/wali,  dan  masyarakat  dapat melaporkan dugaan  pelanggaran  atas  Peraturan Menteri  ini  kepada  Dinas  Pendidikan  setempat  atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon  ke  021-57903020,  021-5703303,  faksimile  ke  021-5733125, email  ke  laporkekerasan@kemdikbud.go.id  atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2)  Sekolah  tidak  dapat  menuntut  secara  hukum  atau memberikan  sanksi  dalam  bentuk  apapun  kepada siswa,  orangtua/wali,  dan  masyarakat  yang melaporkan  pelanggaran  sebagaimana  dimaksud  ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Termasuk Lampiran 1 Tentang Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru; Lampiran 2 Tentang Contoh Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Dan Lampiran 3 Tentang Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah.






Link Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Termasuk Lampiran 1 Tentang Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru; Lampiran 2 Tentang Contoh Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Dan Lampiran 3 Tentang Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


===============================





Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH"

Post a Comment