Loading...
Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019, yang dimaksud Penyusutan Barang Milik Daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
Bagaimana mekanisme penyusutan barang milik daerah ? Silahkan baca lengkap Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Link download Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah ---disini----
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. Semoga ada manfaatnya.
Loading...
0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH"
Post a Comment