PENGUMUMAN HASIL TES SELEKSI PPPK (P3K) SUDAH DAPAT DIAKSES

Loading...
Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 Sudah Dapat Diakses sejak tanggal 4 April 2019, kecuali untuk tiga  instansi  yang  terdiri  dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN. Demikian informasi yang dirilis dalam siaran pers BKN.

Berikut ini kutipan rilis tentang Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 bertajuk Validasi Hasil P3K 314  Instansi Rampung, Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi.

Dari  dashboard  pengolahan  hasil  seleksi  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB, terhitung sudah 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepa la BKN dan 76 instansi di antaranya  siap  diumumkan.  Sementara  untuk  tiga  instansi  yang  terdiri  dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval  oleh BKN. 

Sesuai  Peraturan  BKN  Nomor  1  Tahun  2019  tentang  Petunjuk  Teknis Pengadaan  P3K  Pasal  22  ayat  (3)  dan  (6)  bahwa  hasil  penetapan  kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya  mengikuti  tahap  pemberkasan  yang  dilakukan  instansi  sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan. Dari  tahapan pemberkasan, instansi  menyampaikan usulan  penetapan  Nomor  Induk  Pegawai  (NIP)  ke  BKN  untuk  kemudian dilakukan  verifikasi  terhadap  lampiran  persyaratan  berkas  peserta.  Proses verifikasi  penetapan  NIP  dilakukan  BKN  dalam  jangka  waktu  25  hari  kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi. 

Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman  https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential  yang sama ketika mendaftar. Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN.


 dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN PENGUMUMAN HASIL TES SELEKSI PPPK (P3K) SUDAH DAPAT DIAKSES

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGUMUMAN HASIL TES SELEKSI PPPK (P3K) SUDAH DAPAT DIAKSES"

Post a Comment