Loading...
Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Guna meningkatkan kompetensi kepribadian, sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, serta penelitian dan pengembangan pengawas sekolah di wilayah provinsi/kabupaten/ kota; dan meningkatkan kualitas supervisi akademik dan manajerial pendidikan dasar dan menengah; serta meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran melalui peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2019.
Peserta Kegiatan Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah adalah pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK maupun pendidikan khusus (SLB), yang memenuhi persyaratan.
· Kategori Kegiatan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019 meliputi lima kategori.
· Pengawas Sekolah Dasar (SD).
· Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP).
· Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
· Pengawas Sekolah Pendidikan Khusus (PK) mencakup SDLB, SMPLB, SMALB, SLB.
C. Persyaratan Calon Peserta
· Pengawas sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK), serta pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB).
· Masih aktif dalam jabatan pengawas sekolah sampai akhir tahun 2019.
· Pangkat dan golongan minimal Penata, III/c.
· Pendidikan minimal Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1).
· Masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan keputusan pengangkatan sebagai pengawas sekolah oleh pejabat yang berwenang.
· Tidak sedang menjalani proses hukum/menjalani hukuman disiplin.
· Tidak sedang dalam proses alih tugas dan mutasi ke jabatan lain.
· Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional pada kegiatan Pemilihan Best Practices dan/atau pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
· Karya best practices asli dan belum pernah diikutkan/dipresentasikan dalam kegiatan Pemilihan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (Tenaga Kependidikan Berprestasi, Simposium, dan sejenisnya).
· Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya best practices.
· Dokumen naskah best practices dapat disusun sesuai dengan format terlampir.
· Karya didukung dengan video singkat (durasi 3 menit) yang berhubungan dengan profil pengawas sekolah dan sekolah binaan (yang terkait best practices) (penjelasan dan ketentuan video terlampir).
E. Topik Best Practices
Topik atau tema yang dapat dijadikan laporan best practices adalah sebagai berikut.
· Membina guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran (RPP, silabus, media pembelajaran, penilaian, bahan ajar)
· Membina kemampuan guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan (PTK dan PTS)
· Membina dalam pengembangan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi, keterampilan berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking Skills/ HOTS) dan sekolah adiwiyata
· Upaya meningkatan mutu terkait pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah binaannya
· Membina kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sekolah
· Mengembangkan kompetensi kepala sekolah dalam melakukan supervisi
· Membantu sekolah dalam menjalin kemitraan
· Mengembangkan model/metode supervisi klinis yang efektif
· Upaya mengembangkan profesionalisme guru di sekolah binaan
· Membina kelompok kerja guru (KKG/MGMP/MGP) dan kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS)
· Upaya meningkatkan nilai akreditasi sekolah
· Upaya mengembangkan profesionalisme kepala sekolah binaannya
· Mengembangkan budaya kerja sekolah dalam rangka meningkatkan prestasi sekolah binaan.
Laporan karya Best Practices disusun dan ditulis oleh kepala sekolah sebagai peserta Pemilihan dapat berisi tentang hal-hal sebagai berikut.
· Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah Pemilihan bermeterai enam ribu rupiah, halaman lembar persetujuan dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
· Bagian Isi
Bagian ini berisi paparan tentang hal-hal sebagai berikut:
Bab Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practices yang dilaporkan. Latar belakang menguraikan alasan tentang pentingnya Best Practices.
Bab Kajian Pustaka, berisi paparan kajian pustaka, teori, peraturan, kebijakan, pedoman terkait dan atau pengalaman yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.
Bab Hasil dan Pembahasan, berisi tentang paparan pelaksanaan terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang digunakan ketika best practices dilakukan. Cara pemecahan masalah yang menguraikan secara rinci langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi. Penyajian data mencakup keadaan awal dan hasil akhir dari pelaksanaan pemecahan masalah, serta dampaknya bagi sekolah binaan.
Bab Simpulan dan Rekomendasi
Daftar pustaka dan lampiran-lampiran
· Penulisan laporan harus menggunakan sistematika penulisan sebagaimana terlampir.
· Jumlah halaman laporan berkisar antara 15-20 halaman tidak termasuk lampiran.
· Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-4 halaman), isi (11-14 halaman), dan simpulan (1-2 halaman).
· Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 dengan spasi 1,5, huruf Times New Roman ukuran huruf 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran huruf tabel dan gambar disesuaikan dengan kebutuhan.
· Di bagian kanan atas cover naskah untuk masing-masing kategori diberi kode:
BPPS-SD untuk pengawas SD
BPPS-SMP untuk pengawas SMP
BPPS-SMA/SMK untuk pengawas SMA/SMK
BPPS–PK untuk kepala Sekolah Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB)
H. Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen discan dalam format pdf meliputi:
1. Naskah laporan Best Practice.
2. Ijazah terakhir.
3. Surat Keputusan Pengangkatan Pengawas Sekolah.
4. Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir.
5. Sertifikat Pendidik.
6. Surat Pernyataan Keaslian Naskah Best Practices.
7. Surat Pernyataan berisi tentang:
8. Tidak Sedang Proses Alih Tugas,
9. Tidak Sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin,
10. Belum pernah meraih peringkat (I, II, atau III) tingkat nasional pada kegiatan pemilihan best practice, dan/atau pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
11. Karya best practice belum pernah diikutkan atau dipresentasikan dalam kegiatan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
12. Biodata Peserta.
H. Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen
· Pendaftaran dilakukan dengan cara registrasi pada laman: https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/ . Silahkan mengisi kolom-kolom yang diminta. Setelah registrasi, silahkan masuk login ke sistem untuk mengupload kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
· Semua persyaratan dokumen diisi dan disimpan dalam file dengan ekstensi PDF, kecuali naskah best practices.
· File naskah best practices harus dalam format Microsoft Word dan dibuat dalam satu file yang tidak terpisah, antara judul, kata pengantar, surat pernyatan, daftar isi, bab pendahuluan, bab kajian pustaka, bab hasil, pembahasan, bab kesimpulan, dan rekomendasi, daftar pustaka, lampiran.
· Video yang dibuat harus di upload terlebih dahulu pada Youtube. Alamat URL video di Youtube diketik pada file Microsfot Word dan file tersebut di upload pada laman yang sama.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019
Link download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019 -----disini-----
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Pengawas Sekolah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2019"
Post a Comment