Loading...
Petunjuk Teknis- Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019. Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada Taman Kanak-Kanak (FKG PAI-TK).
Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam(PAI) pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi GuruPendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKGPAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memberikan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7247 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan bantuan pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada TK (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran2019
FKG PAI TK merupakan forum silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuanuntuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK, (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada TK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan (c) memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI TK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI.
Dengan pemberian bantuan kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pembinaan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada TK sehingga dapat melaksanakan tugas pengembangan pembelajaran PAI secara baik,dan benar.
Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar,sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat guna.
Mekanisme dan Prosedur Pengajuan Permintaan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019.
a. FKG PAI-TK mengajukan proposal Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dengan rekomendasi :
1) Dana Bantuan Pusat, rekomendasi dari
· Kepala Subdit PAI pada PAUD dan TK untuk FKG PAI-TK Nasional, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam
· Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi/Kabupaten/Kota cq. Bidang PAI/PAKIS/ PENDIS, ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama ISLAM.
2) Dana Bantuan Daerah (provinsi dan Kabupaten), rekomendari dari :
a) Dana Bantuan Provinsi, rekomendasi dari :
- Kepala Kantor Wilayah Provinsi untuk FKG PAI-TK Provinsi cq. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS, ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi
b) Dana Bantuan Kabupaten/Kota, rekomedasi dari :
- Kepala Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS pada KAKEMENAG Kabupaten/Kota untuk FKG PAI Kabupaten/Kota cq. , ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Untuk sebagai unsur pemerataan diharapkan dalam memberikan bantuan berkoordinasi antara pusat, provinsi dan daerah, sehingga suatu lembaga tidak mendapat bantuan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama.
b. Proposal bantuan terdiri dari:
1) Surat permohonan bantuan;
2) Rekomendasi;
3) Struktur proposal meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan target, rencana anggaran biaya (RAB) pemanfaatan dana bantun, TOR kegiatan, rencana materi kegiatan, rencana jadwal kegiatan, rencana penggunaan narasumber/instruktur, rencana waktu dan tempat kegiatan, dan rencana peserta serta kuotanya;
4) Surat keterangan aktif FKG PAI-TKyang dikeluarkan oleh Kepala Subdit PAUD dan TK (sebagai koordinator dan penanggung jawab pembinaan guru PAI pada TK untuk FKG PAI-TK Nasional), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (untuk FKG PAI-TK Provinsi); atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk FKG PAI-TK Kabupaten/Kota); sebagaimana (lampiran 1);
5) Profil organisasi FKG PAI-TK(lampiran 2);
6) Surat penyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan pengembangan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, bermaterai, ditandatangani, dan distempel (lampiran 3); dan
7) Fotokopi buku rekening dan validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama FKG PAI-TK. Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/mengajukan pengajuan nama lembaga FKG PAI-TK provinsi ke Direktorat PAI di Jakarta untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Pendis (pusat). Kasie PAI/PAKIS/PENDIS akan mengirimkan/ mengajukan pengajuan FKG PAI-TK yang terhimpun dari kabupaten/kota masing-masing ke Bidang PAI/PAKIS/PENDIS di Tingkat Provinsi untuk alokasi dana bantuan pada DIPA Kanwil.
c. Direktorat PAI dan/atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap pengajuan yang diterima beserta dokumen dan data pendukungnya, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis. Dokumen yang diseleksi adalah dokumen yang masuk paling lambat tanggal 22 April 2019 stempel pos.
d. Berdasarkan seleksi, PPK satker menetapkan penerima bantuan melalui penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan FKG PAI-TK yang menerima Dana Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019, dan disyahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (untuk dana pusat) atau Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk dana daerah) selaku KPA sebagai dasar pemberian bantuan. Surat keputusan paling sedikit memuat : a. Identitas Penerima Bantuan; b. Jumlah Barang dan/atau nilai uang; c. Nomor Rekening Penerima Bantuan.
e. Selanjutnya Direktorat PAI (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Kasie PAIS/PAKIS/PENDIS (untuk dana daerah), membuat edaran ke seluruh FKG PAI-TK yang ditetapkan sebagai penerima bantuan untuk memenuhi persyaratan administrasi keuangan yang diperlukan untuk pemberkasan realisasi bantuan
f. FKG PAI-TK mengirimkan persyaratan administrasi keuangan untuk pola mekanisme pencairan LS yang diminta.
g. Direktorat PAI atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS memproses realisasi dana dan mengirimkan/ mendistribusikan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019 dimaksud melalui pola mekanisme LS
h. FKG PAI-TKmenerima bantuan dan memanfaatkan untuk kepentingan organisasi FKG PAI-TK, khususnya untuk :
1. Sosialisasi dan Implementasi Pedoman Pengembangan pembelajaran PAI pada TK; analisis pengembangan pembelajaran PAI pada kurikulum 2013 TK dan pengembangan perangkat pembelajaran PAI pada TK
2. Peningkatan kompetensi guru pendidikan agama Islam pada TK, melalui program PKB PAI-TK yang telah dikembangkan.
3. Pengembangan profesi guru PAI pada TK
4. Pengembangan model-model pembelajaran PAI pada TK berbasis “Islam rahmatan lil alamin”
5. Wawasan tentang pemanfaatan informasi dan teknologi dalam pengembangan pembelajaran PAI pada TK. disesuaikan dengan dana yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan dimaksud di atas dengan lebih memprioritaskan berdasarkan urutan di atas, atau dirasakan lebih penting oleh pembina daerah setempat. Sebagian dana dapat dipergunakan untuk membeli sarana FKG PAI-TK, seperti Laptop, LCD, dan biaya operasional dsb.
i. Setelah pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan, FKG PAI-TK menyusun laporan pertanggung jawaban dan mengirimkannya ke penanggung jawab bantuan/penyalur dana bantuan.
Ket. Pengajuan dan proposal harus sudah diterima per tanggal 22 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Petunjuk Teknis- Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019
Link download Juknis Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 ---DISINI---
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis- Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru PAI pada TK (FKG PAI-TK) tahun anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN FKG PAI-TK TAHUN ANGGARAN 2019"
Post a Comment