Loading...
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), merupakan peraturan yang menggantikan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa 1) Kelas jabatan digunakan sebagai dasar: a. pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penyusunan peta jabatan. 2) Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan kelas jabatan meliputi:
a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. daftar nama jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. hasil evaluasi jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. peta jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Penataan pegawai dalam jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ---disini---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENDIKBUD"
Post a Comment