PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENDIKBUD

Loading...
 merupakan peraturan yang menggantikan Permendikbud Nomor  PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN  KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), merupakan peraturan yang menggantikan Permendikbud Nomor 29 Tahun  2017  tentang  Kelas  Jabatan  di  Lingkungan Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan dan Permendikbud  Nomor  36  Tahun  2017 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  29  Tahun  2017  tentang  Kelas Jabatan  di  Lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang sudah  tidak  relevan  dengan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti.

Pasal 1 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa 1)  Kelas jabatan digunakan sebagai dasar: a.  pemberian  tunjangan  kinerja  bagi  pegawai  negeri  sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b.  penyusunan peta jabatan. 2)  Kelas  jabatan ditetapkan  berdasarkan  hasil  evaluasi  jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan kelas jabatan meliputi:
a.  rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  I  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.  daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan  pengawas,  kelas  jabatan,  dan  persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  II  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.  daftar  nama  jabatan  fungsional,  jabatan  pelaksana, dan  jabatan  lainnya,  kelas  jabatan,  dan  persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  III  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d.  hasil  evaluasi  jabatan  pimpinan  tinggi, administrator,  dan  pengawas  di  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  IV  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e.  hasil evaluasi jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  V  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f.  peta  jabatan  di  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  VI  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 merupakan peraturan yang menggantikan Permendikbud Nomor  PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN  KEMENDIKBUD

Pasal 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Penataan  pegawai  dalam  jabatan  dilakukan  oleh  pimpinan unit  kerja  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 4   Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini mulai berlaku, Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  29  Tahun  2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2017  Nomor  1334)  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  36 Tahun  2017  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  29  Tahun  2017  tentang Kelas  Jabatan  di  Lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Link Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ---disini---

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada manfaatnya terima kasih.



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN KEMENDIKBUD"

Post a Comment