Loading...
Peserta Kegiatan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah adalah kepala sekolah yang berstatus PNS maupun non-PNS, yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta, termasuk pendidikan khusus, yang memenuhi persyaratan.
Kategori Kegiatan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019 meliputi lima kategori.
· Kepala Sekolah Dasar (SD).
· Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
· Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA).
· Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
· Kepala Sekolah Pendidikan Khusus (PK) mencakup SDLB, SMPLB, SMALB, SLB.
C. Persyaratan Calon Peserta
· Kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan khusus.
· Pendidikan minimal Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1).
· Masa kerja sebagai kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah oleh pejabat yang berwenang.
· Tidak sedang menjalani proses hukum/menjalani hukuman disiplin.
· Tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan lain.
· Belum pernah menjadi pemenang I, II atau III tingkat nasional pada kegiatan Pemilihan Best Practices dan/atau pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 tahun terakhir.
· Karya best practices asli dan belum pernah diikutkan/dipresentasikan dalam kegiatan Pemilihan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud (Tenaga Kependidikan Berprestasi, Simposium, dan sejenisnya).
· Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya best practices.
· Dokumen naskah best practices dapat disusun sesuai dengan format terlampir.
· Karya didukung dengan video singkat (durasi 3 menit) yang berhubungan dengan profil kepala sekolah dan sekolah di bawah pimpinannya, dan penjelasan best practices. (penjelasan dan ketentuan video terlampir).
E. Topik Best Practices
Topik atau tema yang dapat dijadikan laporan best practices adalah sebagai berikut.
· Membina guru dalam mengembangkan perangkat pembelajaran (RPP, silabus, media pembelajaran, penilaian, bahan ajar) berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) dan ragam model pembelajaran.
· Membina kemampuan guru dalam pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
· Upaya mengembangkan profesionalisme guru di sekolah.
· Melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS).
· Membina pengembangan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi dan Sekolah Adiwiyata.
· Upaya meningkatan mutu terkait pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
· Membina kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran.
· Menjalin kemitraan dengan stakeholder.
· Mengembangkan metode supervisi akademik yang efektif.
· Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
· Membina kelompok kerja guru (KKG/MGMP/Sekolah).
· Upaya meningkatkan nilai akreditasi sekolah.
· Upaya meningkatkan prestasi sekolah.
· Mengembangkan pembelajaran Teaching Factory dan Produk unggulan.
· Inovasi layanan pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Laporan karya Best Practices disusun dan ditulis oleh kepala sekolah sebagai peserta Pemilihan dapat berisi tentang hal-hal sebagai berikut.
· Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul, halaman pernyataan keaslian naskah Pemilihan bermeterai enam ribu rupiah, halaman lembar persetujuan dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait, kata pengantar, abstrak, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
· Bagian Isi
Bagian ini berisi paparan tentang hal-hal sebagai berikut:
Bab Pendahuluan, berisi paparan latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat best practices yang dilaporkan. Latar belakang menguraikan alasan tentang pentingnya Best Practices.
Bab Kajian Pustaka, berisi paparan kajian pustaka, teori, peraturan, kebijakan, pedoman terkait dan atau pengalaman yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.
Bab Hasil dan Pembahasan, berisi tentang paparan pelaksanaan terkait tempat, waktu, dan perangkat atau instrumen yang digunakan ketika best practices dilakukan. Cara pemecahan masalah yang menguraikan secara rinci langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan-hambatan yang harus diatasi. Penyajian data mencakup keadaan awal dan hasil akhir dari pelaksanaan pemecahan masalah, serta dampaknya bagi sekolah binaan.
Bab Simpulan dan Rekomendasi
Daftar pustaka dan lampiran-lampiran
· Penulisan laporan harus menggunakan sistematika penulisan sebagaimana terlampir.
· Jumlah halaman laporan berkisar antara 15-20 halaman tidak termasuk lampiran.
· Isi laporan dengan proporsi: pendahuluan (3-4 halaman), isi (11-14 halaman), dan simpulan (1-2 halaman).
· Naskah diketik di atas kertas berukuran A4 dengan spasi 1,5, huruf Times New Roman ukuran huruf 12, batas tepi/margin kiri 4 cm, kanan 3 cm, atas 4 cm, dan bawah 3 cm. Khusus untuk ukuran huruf tabel dan gambar disesuaikan dengan kebutuhan.
· Di bagian kanan atas cover naskah untuk masing-masing kategori diberi kode:
BPKS-SD untuk kepala SD
BPKS-SMP untuk kepala SMP
BPKS-SMA untuk kepala SMA
BPKS-SMK untuk kepala SMK
BPKS–PK untuk kepala Sekolah Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB)
Kelengkapan dokumen discan dalam format pdf meliputi:
· Naskah laporan Best Practice
· Ijazah terakhir
· Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah
· Surat Keputusan Pangkat/Golongan terakhir
· Sertifikat Pendidik
· Surat Pernyataan Keaslian Naskah Best Practices
· Surat Pernyataan berisi tentang:
· Tidak Sedang Proses Alih Tugas,
· Tidak Sedang menjalani proses hukum/hukuman disiplin,
· Belum pernah meraih peringkat (I, II, atau III) tingkat nasional pada kegiatan pemilihan best practice, dan/atau pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional pada kurun waktu 2 tahun terakhir.
· Karya best practice belum pernah diikutkan atau dipresentasikan dalam kegiatan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud
· Biodata Peserta
I. Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen
· Pendaftaran dilakukan dengan cara registrasi pada laman: https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/ . Silahkan mengisi kolom-kolom yang diminta. Setelah registrasi, silahkan masuk login ke sistem untuk mengupload kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
· Semua persyaratan dokumen diisi dan disimpan dalam file dengan ekstensi PDF, kecuali naskah best practices.
· File naskah best practices harus dalam format Microsoft Word dan dibuat dalam satu file yang tidak terpisah, antara judul, kata pengantar, surat pernyatan, daftar isi, bab pendahuluan, bab kajian pustaka, bab hasil, pembahasan, bab kesimpulan, dan rekomendasi, daftar pustaka, lampiran.
· Video yang dibuat harus di upload terlebih dahulu pada Youtube. Alamat URL video di Youtube diketik pada file Microsfot Word dan file tersebut di upload pada laman yang sama.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019
Link download Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019 -----disini-----
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES KEPALA SEKOLAH TAHUN 2019"
Post a Comment