PMK NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

Loading...
 TENTANG  JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH  PMK NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 37 tahun 2019 ini, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan Daerah; 2)  bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 37/PMK.07/2019, Jabatan  Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan  analisis  keuangan  pusat  dan  daerah dalam lingkungan Instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut AKPD adalah PNS  yang diangkat dalam  Jabatan Fungsional AKPD.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37/PMK.07/2019, Jabatan  Fungsional  AKPD merupakan Jabatan Fungsional kategori  keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional AKPD terdiri dari 4 (empat) Jenjang:
a.  AKPD  Ahli Pertama;
b.  AKPD  Ahli Muda;
c.  AKPD  Ahli Madya; dan
d.  AKPD Ahli Utama.

Pangkat  dan  golongan ruang  atas jenjang  Jabatan  Fungsional AKPD mengacu pada ketentuan  Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Tugas  dan Lingkup  Kegiatan Jabatan  Fungsional AKPD Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2019,  AKPD mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis  di bidang keuangan pusat dan daerah. Lingkup keuangan pusat dan daerah mencakup:
a. manajemen penenmaan;
b. manajemen pengeluaran;
c. manajemen pembiayaan  dan  utang;
d. manajemen aset; dan
e. desentralisasi fiskal.

Selain itu, AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan  pelatihan dan / atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan –PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Link download PMK Nomor 37 Tahun 2019

Demikian informasi salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMK NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH"

Post a Comment