Loading...
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS ini berlaku untuk tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)
Juknis BOS Madrasah Tahun 2019/2020 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah; b) bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019.
Pada point Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pada point Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis BOS Madarasah ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 atau tahun pelajaran 2018/2019 Semester 2 dan Tahun pelajaran 2019/2020 semester 1)
Pada lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2019 atau Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019, dinytakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Adapun Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan: b) Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019; a) Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.
Pengertian BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Apa saja Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS Madrasah) ? Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) menegaskan bahwa secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. 2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. 3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Beparapa besaran Dana BOS yang diterima Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK). Pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 (Juknis BOS Kemenag Untuk MI MTS MA Tahun 2019) dinyatakan bahwa Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Untuk apa saja penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) dan Apa larangan penggunaan Dana BOS BOS Madarasah Madarasah (MI, MTS dan MA/MAK) silahkan download dan baca Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2019 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019.
Link download Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2019/2020 -----disini-----
Baca Juga !!!!!
Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOP RA Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Pondok Pesantren (PONPES) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Juknis PPDB Madrasah (M MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Kemenag Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terim kasih.
Loading...
0 Response to "JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2019/2020 SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 511 TAHUN 2019"
Post a Comment