PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

Loading...
 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya  PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA


Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, Diterbitkan untuk menggantikan Permenpan Nomor 14 Tahun 2009 yang dipandang masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungatonal Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyi ruang iingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegtatan mendidik mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjatih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Ditegaskan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, bahwa Widyaiswara adalah PNS yang dangkat sebagai pejabat fungsionai dengn tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan Dlkjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat peda Lembaga Dikiat Pemenntah.

Rumpun Jabatan, kedudukan dan tupoksi Jabatan Fungsional Widyaiswara berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Rumpun Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Kedudukan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah. Jabatan Fungrnonal Widyaiswara merupakan jabatan ASN yang diduduki oleh PNS.  Dalam melaksanakan tugas pokok Widyaiswara harus memperoleh surat penugasan atau surat perintah dan Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan.

Apa Tugas Pokok Jabatan Fungsional Widyaiswara ? Menurut Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Widyaiswara adalah melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.




Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 ---DISINI----

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA"

Post a Comment