Loading...
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Tahun 2019, diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6931 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019. Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan simplifikasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.
Buku Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren tahun 2019 digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, stan-dard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Buku Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan ke-mitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melak-sanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggung-jawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.
Berdasarkan Buku Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019, Penggunaan dana BOS Pondok Pesantren harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala satuan pendidikan diniyah formal/satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, atau kepala/pimpinan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, Dewan Guru/Asatidz, dan pimpinan pondok pesantren.
Berdasarkan Buku Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019, Besaran Dana BOS Pondok Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori Kesatu, sebesar Rp. 800,000.- (delapan ratus ribu rupiah).
b. Kategori Kedua, sebesar Rp. 1,000,000- (satu juta rupiah).
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1,400,000- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pada Buku Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019, ditegaskan bahwa Dana BOS Pondok Pesantren, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan: Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, Kegiatan Ulangan dan Ujian, Pembelian bahan-bahan habis pakai, Langganan daya dan jasa, Perawatan Pondok Pesantren, Pembayaran honorarium bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Membantu santri miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP, Pembiayaan pengelolaan BOS, Pembelian dan perawatan perangkat komputer, Pembelian peralatan ibadah, Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi sesuai kebutuhan pendanaan-nya dari dana BOS
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Tahun 2019.
Link download Buku Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ----DISINI__
Baca Juga !!!!!
Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOP RA Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Pondok Pesantren (PONPES) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Juknis PPDB Madrasah (M MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
Loading...
0 Response to "JUKNIS BOS PADA PONDOK PESANTREN TAHUN 2019"
Post a Comment