JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN 2019

Loading...
 JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN  JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019, diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7085 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2019. Sebagaimana diketahui dalam  rangka  penyediaan  ruang  belajar pendidikan  pesantren  yang  memadai  untuk proses  pembelajaran  para  santri,  Direktur Jenderal Pendidikan Islam  memberikan  bantuan  pembangunan  ruang  belajar  pendidikan pesantren.

Buku  Petunjuk  teknis  pelaksanaan  Bantuan  Pembangunan Ruang  Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019  digunakan  untuk  Program Bantuan  Kemitraan  Tahun  Anggaran  2019.  Isi  buku  ini  tentang konten  dan  esensi  bantuan,  teknis  pelaksanaan  bantuan,  stan-dard  dan  spesifikasi  pembangunan,  tugas  dan  fungsi  masing-masing jenjang  organisasi,  pengendalian  dan  pengawasan  serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019 ini  diterbitkan  dalam  rangka  memberikan petunjuk, rambu-rambu  dan  arah  perjalanan  pelaksanaan  bantuan  ke-mitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melak-sanakan  dengan  baik,  efisien,  efektif  dan  dapat  dipertanggung-jawabkan  baik  mutu  pembangunan  maupun  tertib  administrasi laporan keuanganya.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok) Pesantren Tahun 2019, Persyaratan  penerima  Bantuan  Pembangunan  Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1.  Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren
3. Belum  memiliki/masih  minimnya  asrama  yang  memadai, sehingga  berdampak  pada  penurunan  perkembangan  lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar  pada  Kantor  Kementerian  Agama  Kab./Kota setempat  dibuktikan  dengan  piagam  Nomor  Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota  atau  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama Propinsi,  yang  menyatakan  keberadaan,  keaktifan,  dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki  Akte  Notaris  pendirian  yayasan  atau  lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  atas  nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan

Selengkapnya silahkan baca dan download Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok)  Pesantren Tahun 2019




Link Download Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 ---DISINI

Baca Juga !!!!!
Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOP RA Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Pondok Pesantren (PONPES) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada  Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Juknis PPDB Madrasah (M MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)


Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan (Pondok)  Pesantren Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN 2019"

Post a Comment