Loading...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana komite tidak boleh melakukan pungutan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/1).
Dalam Permendikbud tersebut, guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan. Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel
Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.
Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.
"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah," papar dia.
Irjen Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan bantuan yang ada di sekolah.
"Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah," kata Daryanto.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hammid Muhammad, mengatakan pemberlakuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bertujuan meningkatkan mutu sekolah. Sekolah dapat lebih mengembangkan diri dan tidak hanya bergantung kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Harapannya sekolah bisa lebih maju dengan adanya aturan ini. Sekolah jangan hanya menggantungkan diri kepada BOS yang tidak seberapa," ujar Hammid kepada Republika di Kantor Kemenko PMK, Senin (16/1).
Dia melanjutkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menekankan kepada peran komite sekolah. Pihaknya menegaskan aturan itu mengatur tentang sumbangan pendidikan melalui komite sekolah. "Jadi itu bukan pungutan," tutur dia.
Hammid menjelaskan peraturan juga tidak menitikberatkan untuk meminta sumbangan kepada orangtua. Namun, sumbangan pendidikan bisa berasal dari alumni, CSR atau orang-orang yang peduli terhadap sekolah. (republika)
Loading...
0 Response to "IRJEN KEMDIKBUD: PENGAWAS SEKOLAH BERPERAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP SUMBANGAN DAN BANTUAN YANG ADA DI SEKOLAH."
Post a Comment