AKREDITASI SEKOLAH DAN SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 0993/D/PR/2019 TENTANG TENTANG KUALITAS DAPODIK

Loading...
Yth. Bapak/Ibu Kepala sekolah dan OPS di sekolah binaan. Sebagaimana diketahui Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 tentang tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah pada poin 6 yang menyatakan bahwa MULAI TAHUN ANGGARAN 2020 DANA BOS HANYA AKAN DIALOKASIKAN BAGI SATUAN PENDIDIKAN YANG SUDAH TERAKREDITASI. (Bagi yang belum baca atau download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 ----akses disini)







Terkait adanya Surat Edaran di laman Dapodikdasmen yakni Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019, Sebagai pengawas Bina dan sekaligus sebagai Pengurus KPA (Koordinator Pelaksanaan Akreditasi) di lingkungan Kabupaten Pandeglang menghimbau agar:

1) Agar sekolah mengecek masa berlaku sertifikat Akreditasi.Sekolah.  

2) Agar sekolah juga mengecek Status Akreditasi http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/

Apabila sertifikat akreditasi sekolah berakhir paling lambat tahun 2019 mohon segera diusulkan melalui pengawas BINA atau KORWIL ke KPA. Kalau Sertifikat Akreditasi Anda masih berlaku namun berdasarkan hasil Cek Satus Akreditasi Sekolah dilaman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/ Statusnya masih kosong (tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki) segera lakukan perbaikan data melalui dapodik atau melalu verval SP.

Demikian info ini saya sampaikan, semoga menjadi bahan perhatian semuanya. Terima kasih.



Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "AKREDITASI SEKOLAH DAN SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 0993/D/PR/2019 TENTANG TENTANG KUALITAS DAPODIK"

Post a Comment