PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

Loading...
 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa  Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
a. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2019.


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran




Link download Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran -----DISINI ----

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN"

Post a Comment