KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG SKL PESANTREN SALAFIYAH

Loading...
 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG SKL PESANTREN SALAFIYAH

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  dalam  rangka memberikan  acuan penilaian atas perkembangan,  kemajuan,  dan  hasil  belajar  santri pesantren  sebagai  satuan  pendidikan  berbentuk pengajian  kitab  kuning  (pesantren  salafiyah),  perlu menetapkan kriteria  minimal  dalam  bentuk  standar kompetensi lulusan.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah, dinyatakan bahwa 1) Standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah  merupakan acuan penilaian atas  perkembangan,  kemajuan,  dan  hasil  belajar santri  pesantren  sebagai  satuan  pendidikan  berbentuk pengajian kitab kuning (pesantren salafiyah); 2)  standar kompetensi lulusan pesantren salafiyah tercantum  dalam  Lampiran Keputusan ini  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  

Mengacu pada  Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut ini Kompetensi Inti yang berlaku pada pesantren salafiyah
1.  Kompetensi  inti  adalah  kompetensi  inti keagamaan  Islam  yang harus  dipenuhi  oleh  lulusan  pesantren  salafiyah,  terdiri  dari kompetensi  inti  sikap,  kompetensi  inti  pengetahuan,  dan kompetensi inti keterampilan.
2.  Kompetensi inti sikap yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren alafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
a)      Beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
b)      Memiliki  moral,  etika  dan  kepribadian  yang  baik  di  dalam menyelesaikan tugasnya.
c)      Berakhlak  mulia  dengan  menjunjung  tinggi  jiwa  keikhlasan, kesederhanaan,  kemandirian,  persaudaran  sesama  umat  Islam (ukhuwah  islamiyah),  rendah  hati  (tawadhu),  toleran  (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), dan pola hidup sehat.
d)      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
e)      Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
f)       Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
g)      Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.  
3.  Kompetensi  inti pengetahuan yang  harus  dipenuhi  oleh  lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:

·            Ula
Memahami  dan  menerapkan  pengetahuan  (faktual, konseptual,  dan  prosedural)  pada  tingkat  dasar berdasarkan  rasa  ingin  tahunya  tentang  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
·            Wustha
Memahami  dan  menerapkan  pengetahuan  (faktual, konseptual,  dan  prosedural) pada  tingkat  teknis  dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu  pengetahuan,  teknologi,  seni,  budaya  terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
·            Ulya
Memahami,  menerapkan,  menganalisis  dan  mengevaluasi pengetahuan  faktual,  konseptual,  prosedural,  dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,  teknologi,  seni,  budaya,  dan  humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan  peradaban  terkait  penyebab  fenomena  dan  kejadian, serta  menerapkan  pengetahuan  prosedural  pada  bidang kajian  yang  spesifik  sesuai  dengan  bakat  dan  minatnya untuk memecahkan masalah

4.  Kompetensi  inti keterampilan yang  harus  dipenuhi  oleh  lulusan pesantren salafiyah untuk jenjang ula, jenjang wusta, dan jenjang ulya:
·            Ula
Mengolah,  menyaji,  dan  menalar  dalam  ranah  konkret (menggunakan,  mengurai,  merangkai,  memodifikasi,  dan membuat)  dan  ranah  abstrak  (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di pesantren 
·            Wustha
Mengolah,  menyaji,  dan  menalar  dalam  ranah  konkret (menggunakan,  mengurai,  merangkai,  memodifikasi,  dan membuat)  dan  ranah  abstrak  (menulis,  membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang  dipelajari  di  pesantren  dan  sumber  lain  yang  sama dalam sudut pandang teori
·            Ulya
Mengolah,  menalar,  menyaji,  dan  mencipta  dalam  ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari  yang dipelajarinya  di  pesantren  secara  mandiri  serta bertindak  secara  efektif  dan  kreatif,  dan  mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Lebih tengkat terkait SKL Pesantren Salafiyah, seperti tentang Kompetensi Dasar yang berlaku di Pesantren Salafiyah silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah, berikut ini Kompetensi Inti yang berlaku pada pesantren salafiyah




Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah ----DISINI----

Demikian info tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang SKL Pesantren Salafiyah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 4832 TAHUN 2018 TENTANG SKL PESANTREN SALAFIYAH"

Post a Comment