KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

Loading...
 Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa  pendidikan  tinggi  keagamaan  Islam  sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan  mengembangkan  rumpun  ilmu  agama  Islam  serta berbagai  rumpun  ilmu  pengetahuan  secara  terintegrasi memiliki  distingsi  pada nilai,  aspek,  prinsip,  dan komponen  keagamaan  Islam  dalam  penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuj memberikan kriteria  minimal  tentang nilai,  aspek,  prinsip,  dan  komponen keagamaan  Islam pada  pendidikan  tinggi  keagamaan  Islam,  perlu ditetapkan  Standar  Keagamaan  Pendidikan  Tinggi Keagamaan  Islam  sebagai  bagian  dari  Standar Pendidikan  Tinggi  dengan  mengacu  kepada  Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) menyatakan 1):  Menetapkan ketentuan  Standar  Keagamaan  Pendidikan Tinggi  Keagamaan  Islam  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Keputusan ini.  2)  Ketentuan  Standar  Keagamaan  Pendidikan  Tinggi Keagamaan  Islam  adalah  kriteria  minimal  tentang  nilai,  aspek, prinsip,  dan  komponen  keagamaan  Islam pada  pendidikan tinggi  keagamaan  Islam,  sebagai  bagian  dari  Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019,  Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau SKPTKI terdiri  dari Standar  Keagamaan  Pada Pendidikan, Standar Keagamaan  Pada  Penelitian, dan  Standar Keagamaan Pada  Pengabdian  Kepada  Masyarakat  merupakan  satu  kesatuan yang  tidak  terpisahkan  dalam  pelaksanaan  tridharma  perguruan tinggi pada PTKI.

Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI)




Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 ---DISINI--

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM"

Post a Comment