JUKNIS BOP RA (RAUDHATUL ATHFAL) TAHUN 2019

Loading...
diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOP RA (RAUDHATUL ATHFAL) TAHUN 2019

Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya program Bantuan Operasional Pendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh karena itu, untuk keterlaklaksanaan program tersebut  perlu dibuat petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Berdasarkan diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 632 Tahun 2019 ini.

Selanjutnya pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2019 merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Jadi penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 berikut ini persyarat bagi RA penerima BOP, yakni sebagai berikut:
1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang menerima program BOP hams mengikuti Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Selanjutnya pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2019 dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain, komponen kegiatan pendukung dan komponen kegiatan lainnya. Ditegaskan bahwa dalam menggunakan dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOP adalah untuk pembiyaan kegiatan operasional RA;
2. Bagi RA yang telah menerima dana bantuan yang lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
3. Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar hams mengikuti peraturan yang berlaku.

diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOP RA (RAUDHATUL ATHFAL) TAHUN 2019
Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal)  Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dilarang dalam penggunaan BOP RA adalah:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dan sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar;dan/ atau
13.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOP/perpajakan program BOP yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Selengkapnya silahkan baca download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019.




Link Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 ----disini----


Baca Juga !!!!!
Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOP RA Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Pondok Pesantren (PONPES) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada  Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Juknis PPDB Madrasah (M MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)


Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JUKNIS BOP RA (RAUDHATUL ATHFAL) TAHUN 2019"

Post a Comment