PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2109-2038

Loading...
 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun  PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2109-2038

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Rencana Induk Pencarian dan pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2OIg-2038 merupakan pedoman nasional pencarian danPertolongan. 2) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa  1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 memuat: a) visi dan misi; b) tujuan dan sasaran; c) kebijakan dan strategi; dan d) peta rencana strategi: 2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan andal yang berstandar internasional; 3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi; 4) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat indikator pencapaian visi dan misi; 5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat representasi dari aspek  pencapaian tujuan yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; 6) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat arah yang dapat mengakselerasikan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran; 7) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat langkah-langkah berisikan program yang terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan kebijakan pada setiap tahapan; 8) Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; 9) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden  ini.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk  pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038. 2) Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 3) Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 4) Ketentuan lebih lanjut  mengenai mekanisme pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa 1) Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 2) Dalam hal diperlukan, Renduk pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 201l9-2038 dapat ditinjau  sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan  evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3).

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038




Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 ---DISINI---

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA INDUK PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NASIONAL TAHUN 2109-2038"

Post a Comment