Loading...
Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi, salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) bagi siswa SD/MI dan atau yang sederajat tahun 2019.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melakukan penjaminan mutu pendidikan serta pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdosan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang pengetahuon, teknologi. seni, dan/ atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota. provinsi, nasional, dan internasional. Berdasar pada hal di atas, pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu pendidikan dengan mengembangkan Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah Dasar (OSN SD) untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melakukan konsolidasi, koordinasi, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat sekolah dasar di Indonesia dapat ditingkatkan.
Olimpiade Sains Nosional OSN SD Tahun 2019 diharapkan menjadi salah satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha mengembangkan daya nalar, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis. sehingga pada saatnya nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif, dan mandiri.
Juklak – Juknis OSN SD MI Tahun 2019 ini disusun sebagal acuan bagi panitia penyelenggara OSN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan OSN SD MI tahun 2019 dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Berdasarkan Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019), berikut ini persyaratan Peserta OSN-SD Tingkat Nasional tahun 2019, yakni sebagai berikut:
a. Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI).
b. Peserta adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta tingkat sekolah dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional tahu sebelumnya.
d. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, peruggu pada loomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
e. Peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 peserta didik untuk Bidang Matematika dan 102 peserta didik untuk bidang IPA berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1) Sejumlah 34 peserta didik berdasarkan peringkat nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 2 peserta didik.
2) Sejumlah 2 peserta didiik wakil masing-masing provinsi diambil dari peringkat tertinggi provinsi.
Oleh karena itu, setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 peserta didik dan maksimal 4 peserta didik untuk masing-masing bidang studi berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi.
Selengkpanya silahkan download dan cermat Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019) melaui link di bawah ini.
Link Download Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 pdf (DISINI)
Baca Juga !
JUKLAK – JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "JUKLAK – JUKNIS OSN SD TAHUN 2019"
Post a Comment