Begini Maksud Pengertian Mampu Dalam Haji Yang Harus Kita Diketahui
Pada artikel kali ini kita akan mempelajari bagaimana pengertian mampu dalam haji atau istitha’ah yang menjadi syarat wajib haji, dimana yang dimaksud dengan mampu disini terbagi atas dua macam. Maka, jika seseorang dianggap memenuhi salah satu dari dua kriteria ini berarti ia termasuk kelompok yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa haji merupakan bagian rukun islam yang berjumlah 5 sehingga ia merupakan kewajiban bagi seorang muslim berdasarkan dalil al-Quran dan hadits, hanya saja tidak setiap muslim wajib melaksanakannya, ia hanya wajib dilaksanakan orang yang mampu.
Adapun pengertian mampu dalam haji tersebut ialah sebagai berikut :
Mampu Dengan Sendirinya
Adapaun untuk dikatakan mampu dengan sendirinya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
– Memiliki bekal yang cukup untuk berangkat ke mekkah dan kembali dari sana. Berangkat haji tentunya bukan perkara yang mudah dan gratis, apalagi di zaman yang modern seperti sekarang ini, aya sejumlah biaya yang harus dibayarkan agar kita bisa berangkat haji.
– Terdapat kendaraan yang pantas dan layak pakai untuk berangkat, baik kepunyaan sendiri atau pun milik orang lain (nyewa). Perlu diketahui bahwa kemampuan seseorang dalam hal bekal dan kendaraan itu harus sudah lebih dari utang dan bekal orang-orang yang dalam tanggungannya sewaktu pergi sampai kembali dari haji.
– Aman selama perjalanannya, artinya jalan yang hendak kita lewati untuk berangkat haji tersebut harus terjamin keamanannya, jika banyak terjadi ancaman atau gangguan yang akan mengancam keselamatan kita selama diperjalanan maka tidak wajib untuk berangkat haji.
– Ada yang menemani, ini merupakan syarat bagi seorang perempuan, hendaknya ia berangkat haji ditemani dengan mahramnya, bisa dengan suaminya atau juga dengan perempuan yang bisa dipercaya. Jika dilihat dari syarat ini maka orang buta pun wajib pergi haji namun dengan catatan ada orang yang memimpinnya.
Mampu Dengan Orang lain
Yang dimaksud dengan mampu pada poin kedua ini adalah apabila seseorang telah meninggal dunia sedangkan semasa hidupnya ia telah mencukupi syarat-syarat wajib untuk berangkat haji maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain.
Adapun ongkos perjalanannya diambil dari harta peninggalannya (warisan) sebelum dibagi-bagi pada anggota keluarganya. Hal ini sama halnya dengan utang-piutang yang harus dibayarkan oleh ahli waris sebelum harta warisannya dibagikan.
Demikianlah uraian mengenai pengertian mampu dalam haji yang harus kita ketahui sehingga apakah kita tergolong orang yang mampu atau tidak. Wallahu a’lam bishawaab.
0 Response to "Begini Maksud Pengertian Mampu Dalam Haji Yang Harus Kita Diketahui"
Post a Comment