Loading...
NISN akan diganti NIK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah dapat membangun ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus membuat basis data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, NISN akan digantikan dengan NIK untuk para calon siswa sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.
Oleh karena itu Kemendikbud melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengoptimalkan langkah tersebut.
"Kami akan mengintegrasikan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy di kantornya selepas menandatangai kesepakatan kerja bersama Dukcapil, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan calon murid ini orang tua murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab sekolah dan aparatur daerah yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada.
Nantinya masing-masing calon murid memiliki tiga pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tinggal dan lokasi sekolah yang ada.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik penandatangan kerja sama tersebut. Sebab hal ini berkaitan dengan kesuksesan program yang digagas pemerintah melalui wajib belajar 12 tahun. Dikarenakan akan lebih mudah pemerintah untuk memantau para aktivitas murid.
"Sehingga dengan NIK itu, dengan adanya data base. Lebih mudah dipantau, dia sekolah di mana, tingga di mana, sekarang kelas berapa," ujarnya.
Selanjutnya Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan, karena semua anak sekolah dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia memiliki bakat apa, akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.
Keutungannya dengan sistem data yang terintegrasi tersebut kata Zudan di antaranya adalah calon murid akan lebih mudah mendapatkan bantuan jika di tengan proses masa belajarnya mendapatkan masalah seperti terancam putus sekolah.
"Kalau nanti dia [murid] putus sekolah di kelas lima. Pak menteri akan memerintahkan dinas dirjen, Pak Mendagri akan mengutus bupati, wali kota untuk memeriksa. Anak ini putus sekolah karena apa. Kalau tidak memiliki biaya, [kami] urus beasiswanya dari APBD, bisa dari APBD atau KIP," ujarya.
Sehingga menurutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun terlaksana dengan baik kepada seluruh penduduk. Sebab seluruh penduduk dapat dilacak melalui NIK.
Selain itu, Menurut Zudan, ide Mendikbud untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang bagus untuk Indonesia di masa depan. “Misalnya begini, kita akan mencari anak-anak yang berbakat sepak bola. Kan ada O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan (dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta bakat secara nasional, sehingga SDM apapun yang dibutuhkan negara dari generasi penerusnya akan tersedia dari anak-anak sampai mahasiswa. “Akan ada talent pools. Semuanya ada,” kata Zudan.
Integrasi data ini juga membantu Kemendagri dalam melakukan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah yang berada di daerah pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di data kependudukan. Kemendagri akan mendapatkan umpan balik dari yang positif dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita bisa bolak-balik. Atau sistem pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.
Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan dengan pendidikan ini juga menguntungkan, karena bisa mendukung tercapainya wajib belajar 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib belajar 12 tahun, peran pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap. Pendidikan nonformal juga menjadi peran utama, terutama untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang dengan alasan tertentu tidak bisa menempuh pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti target kita disatukannya data di Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara teknis wajib belajar 12 tahun bisa kita atasi,” ujar Mendikbud.
Loading...
0 Response to "NISN DIGANTI NIK"
Post a Comment