Loading...
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 2) Untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Status Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 adalah Peraturan Menteri baru dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, dan untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu.
Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ditegaskan bahwa petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
1. Tujuan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
3. Alokasi dan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan setiap tahun anggaran ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sasaran program DAK Nonfisik BOP Kesetaraan adalah anak yang tidak sekolah (ATS) yang tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C yang terdata dalam data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
4. Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
5. Petunjuk teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP Kesetaraan ini berlaku mulai tahun anggaran 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Link Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 -----disini---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2019"
Post a Comment