Loading...
Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, diterbitkan sebagai panduan pengunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang diberkan keada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan adalah Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepalauan dan daerah bermasalah kesehatan. Sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional .
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. bantuan operasional kesehatan ;
b. jaminan persalinan ; dan
c. akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan .
2) Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi:
a. bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi ;
b. bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota ; dan
c. bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
3) Bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier.
4) Bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten /kota sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan untuk mendukung:
a. operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder;
b. manajemen bantuan operasional kesehatan dan jaminan persal inan;
c. konvergensi penurunan prevalensi stunting ;
d. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai ke Puskesmas; dan
e. pemanfaatan aplikasi logistik obat dan bahan medis habis pakai secara elektronik.
5) Bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat primer.
Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diarahkan untuk:
a. rujukan persalinan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. pertolongan persalinan, keluarga berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir; dan
c. sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran .
Pasal 5 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1) Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. akreditasi Puskesmas;
b. akreditasi Rumah Sakit; dan
c. akreditasi laboratorium kesehatan .
2) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. workshop pendukung implementasi akreditasi Puskesmas;
b. pendampingan pra survei akreditasi;
c. pendampingan pasca survei akreditasi;
d. survei akreditasi perdana; dan
e. survei ulang akreditasi (survei re-akreditasi).
3) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk kegiatan :
a. workshop akreditasi Rumah Sakit;
b. bimbingan akreditasi Rumah Sakit;
c. survei simulasi;
d. survei akreditasi Rumah Sakit; dan
e. survei ulang akreditasi (re -akreditasi).
4) Akreditasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk kegiatan :
a. workshop akreditasi laboratorium kesehatan;
b. bimbingan akreditasi laboratorium Kesehatan ;
c. survei simulasi; dan
d. survei akreditasi laboratorium kesehatan.
Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 pdf ---- DISINI----
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Loading...
0 Response to "PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019"
Post a Comment