Loading...
Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) tahun 2017 diadakan untuk menyediakan suatu wahana kompetisi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) bagi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat, sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.
Bidang yang dilombakan dalam Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) Tahun 2017 sesuai PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) OSN SD TAHUN 2017 adalah sebagai berikut:
a. Matematika
b. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) Tahun 2017 adalah “Membentuk Siswa menjadi Generasi EKSIS (Edukatif, Kompetitif, Sportif, dan Smart)” *tentative
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) OSN SD TAHUN 2017 |
PESERTA OSN-SD TINGKAT NASIONAL
a. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Peserta adalah peserta didik SD/MI dan/atau yang sederajat baik Negeri maupun Swasta tingkat Sekolah Dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional tahun sebelumnya.
d. Peserta belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
e. Jumlah peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 peserta didik yang berasal dari 34 provinsi dengan rincian sebagai berikut:
1) Sejumlah 34 peserta didik berdasarkan ranking nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik.
2) Sejumlah 2 peserta didik wakil masing-masing provinsi diambil dari ranking tertinggi provinsi. sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) peserta didik dan maksimal 5 (lima) peserta didik untuk masing-masing bidang studi berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi.
f. Peserta adalah peserta terbaik hasil seleksi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
Prosedur Seleksi sesuai PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) OSN SD TAHUN 2017
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
a.Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
b) Diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan.
3) Seleksi tingkat kecamatan menentukan masing-masing 3 (tiga) orang peserta didik tiap bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat kabupaten/kota.
4) Membuat Surat Keputusan pemenang yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b.Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan.
2) Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
b) Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA.
c) Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya.
d) Peserta belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
3) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Seluruh pendanaan seleksi dibiayai oleh dana APBD Kabupaten/Kota.
4) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan.
5) Untuk masing-masing bidang, seleksi dilakukan dengan tes tertulis yang dibuat oleh lembaga pendidikan atau MGMP yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
c.Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2017 dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
b) Pelaksanaan seleksi dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
c) Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
d) Setiap provinsi membuat Surat Keputusan peserta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
2) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 12 tahun dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
b) Memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
c) Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN – SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
d) Peserta belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
3) Transport dan akomodasi peserta menuju ibukota (lokasi seleksi) provinsi dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi.
4) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Panitia Seleksi OSN-SD tingkat Provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a) Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan panitia seleksi tingkat Kabupaten/Kota, dan panitia pusat.
b) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi tingkat provinsi.
c) Membentuk tim Pembina tingkat provinsi (bisa berasal dari PT, LPMP, pengawas, guru).
5) Biaya seleksi di tingkat provinsi dibebankan kepada dana APBD Provinsi.
Selengkapnya Silahkan Download Juknis OSN SD Tahun 2017 (Disini)
NB
Untuk Juknis O2SN SD Tahun 2017 (Disini)
Untuk Juknis FLS2N SD Tahun 2017 (Disini)
BACA JUGA
JUKNIS / PETUNJUK TEKNIS FLS2N SMP (DISINI)
JUKNIS / PETUNJUK TEKNIS O2SN SMP (DISINI)
JUKNIS / PETUNJUK TEKNIS OSN SMP (DISINI)
BACA JUGA
JUKNIS / PEDOMAN FLS2N SMA TAHUN 2017 (DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN OPSI SMA TAHUN 2017(DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN OSN SMA TAHUN 2017(DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN LDBI SMA TAHUN 2017(DISINI)
JUKNIS / PEDOMAN NSDC SMA TAHUN 2017(DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis OSN SD Tahun 2017. Silahkan nantikan rilis Petunjuk Teknis atau Juknis OSN SD Tahun 2018.
======================================
Loading...
0 Response to "PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) OSN SD TAHUN 2017"
Post a Comment