Loading...
Setiap dinas pendidikan Kabupaten/Kota biasa telah mengedar kriteria guru non PNS penerima Insentif atau tunjangan fungsional . Secara umum edaran tersebut sama mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer).
Sebelum kita melihat Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN atau Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer) mari kita lihat definisi dari Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS
Pengertian
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS adalah pemberian penghar gaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Mengacu pada definisi di atas, sebenarnya dapat ditafsirkan bahwa guru yang mengajar secara terus menerus selama 2 tahun dapat menerima insentif atau dulu dikenal dengan tunjangan fungsional. Tetapi, mengapa di daerah berkembangan aturan minimal harus sudah 10 tahun? Jawabannya tidak terlepas dari adanya kouta yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mari kita lihat penjelasan berikutnya dari Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer)
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Pemerintah menentukan kuota nasional
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Ditjen. GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran.
Berikut ini Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN atau Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer), yakni:
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima insentif adalah sebagai berikut:
1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepul uh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
6. Diutamakan mengajar 24 jam tatap muka per minggu;
7. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Dengan demikian bagi guru non PNS (honorer) yang memiliki masa kerja di bawah 10 (sepuluh) dapat saja mengajukan sebagai penerima insentif atau tunjangan fungsional melalui APBN, namun kecil kemungkinan untuk menerimanya.
Simpulannya bahwa
1) tidak semua guru non PNS (honorer) dapat insentif atau tunjangan fungsional melalui APBN.
2) tunjangan ini diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
3) Adanya kuota, sehingga kalaupun memenuhi syarat tetapi melebihi kouta harus ada yang dikorbankan.
4) Harus sinkronisasi dapodik dengan data yang valid tepat waktu. Jika memenuhi syarat namun data di dapodik tidak valid atau sinkron terlambat, juga kemungkinan tidak akan menerima insentif ini.
Sulit banget ya, pemerintah mau ngasih bantuan.
Loading...
0 Response to "KRITERIA GURU NON PNS (HONORER) PENERIMA INSENTIF (TUNJANGAN FUNGSIONAL) MELALUI APBN ATAU KEMDIKBUD"
Post a Comment