Loading...
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan dapat membentuk karakter siswa/i yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.
Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2017 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas.
Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, dirasakan perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan untuk kegiatan Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain tentang ketentuan kriteria penerima fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2017, sehingga dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan.
Pengertian
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah berupa kegiatan pemberian bantuan secara langsung dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sasaran
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah SMA dan/atau SMK yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.
Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2017 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA dan atau SMK yang memiliki lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
3. Belum memiliki ruang laboratorium seni budaya atau sudah memiliki ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekolah yang melakukan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar;
6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya atau memiliki potensi yang besar di bidang seni budaya;
7. Sekolah yang dapat menerima masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah bersedia melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
10.Sekolah yang memiliki kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh fasilitas laboratorium seni budaya; dan
11.Sekolah belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017;
2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah penerima fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah dapat menyediakan dana tambahan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah adalah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.
Pengusulan SMA dan atau SMK di Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi
Pengusulan SMA dan/atau SMK di Satuan Pendidikan calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. SMA dan/atau SMK mengajukan proposal permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2017 dan disampaikan kepada Direktur Kesenian yang diketahui/disetujui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan (lampiran 1);
2. Kebutuhan gedung dan sarana Laboratorium Seni Budaya serta perkiraan harga dan gambar kerja (proposal permohonan fasilitasi dilampiri dengan estimasi rincian biaya pembelian sarana Laboratorium Seni Budaya) (lampiran 3);
3. Membuka rekening atas nama sekolah pada bank penyalur yang telah bekerjasama dengan Direktorat Kesenian; dan
4. Melampirkan foto kopi NPWP sekolah.
Untuk lebih lengkap mengenai teknis bantuan pemerintah, berikut Petunjuk Teknis Laboratorium Seni Budaya Tahun 2017 yang dapat didownload disini
Ada Informasi mengenai Pemahaman Teknis, Rencana Kerja dan Syarat Teknis, hingga uraian detail Gambar Prototype dan Volume Pekerjaan Konstruksi dapat Anda unduh pada dokumen berikutini.
Loading...
0 Response to "JUKNIS BANTUAN FASILITASI LABORATORIUM SENI BUDAYA DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2017 UNTUK SMA DAN SMK"
Post a Comment