Loading...
Dalam rangka mensuksekan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik.
Berikut ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik
Unduh Panduan Pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik di sini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
===================================
Loading...
0 Response to "SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENDATAAN KIP DAN PANDUAN PENGISIAN KIP PADA APLIKASI DAPODIK 2016"
Post a Comment