Loading...
Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan.
Pasal 2 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, menyatakan bahwa Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur:
a. kegiatan;
b. sasaran;
c. fokus; dan
d. jadwal pelaksanaan.
Pasal 3 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, menyatakan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi.
Pasal 4 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, menyatakan
(1) Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai Rencana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.
Link Dwonload Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 ----DISINI---
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
Loading...
0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019"
Post a Comment