BENTUK – BENTUK PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013 VERSI REVISI

Loading...
Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun  BENTUK – BENTUK PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013 VERSI REVISI

Mendiskusikan Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS tidak terlepas dari mengkaji Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Serta mengkaji Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan SatuanPendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017.

Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian. Penilaian  adalah  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar  peserta didik. Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  dilakukan  dalam bentuk  ulangan,  pengamatan,  penugasan,  dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Selanjutnya dinyatakan bahwa  Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:  a)  mengukur  dan mengetahui  pencapaian kompetensi Peserta Didik; b) memperbaiki proses pembelajaran; dan  c) menyusun  laporan  kemajuan  hasil  belajar  harian, tengah  semester,  akhir  semester,  akhir  tahun. dan/atau kenaikan kelas.

Menurut Panduan Penilaian Oleh Pendidikan dan Satuan Pendidikan Pada Jenjang SMP terbitan tahun 2017, Penilaian hasil belajar oleh pendidik penilaian  terdiri  dari pelaksanaan  penilaian harian  (PH) dan penilaian tengah semester (PTS).  Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.

A. Bentuk Penilian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik penilaian  terdiri  dari pelaksanaan  penilaian harian  (PH) dan penilaian tengah semester (PTS).
1. Penilaian harian
Penilaian harian dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajaran berlangsung sebagaimana yang di- rencanakan dalam RPP.
2. Penilaian tengah semester  (PTS) 
Penilaian tengah semester  (PTS) merupakan  kegiatan  penilaian  yang  dilakukan  untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut.

B. Bentuk Penilian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
1.  Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian  rapor.

2.  Penilaian Akhir Tahun
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau dapat merepresentasikan KD dalam kurun waktu satu tahun pelajaran (mencakup KD pada semester 1 dan semester 2).

Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor.

3.  Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan tentang hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam POS Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan.
Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orang-tua peserta didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Demikian penjelasan saya terkait Bentuk – Bentuk Penilaian dalam Kurikulum 2013 Versi Revisi 2017 – 2018 pada jenjang SMP/MTS. Jadi bukan tidak ada Penilaian Tengah Semester (PTS), melainkan Penilaian Tengah Semester (PTS) merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh Pendidik seperti halnya Penilaian atau ulangan harian, sedangan PAS (Penilaian Akhir Semester) dan PAT (Penilaian Akhir Tahun) merupakan penilaian yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.






Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BENTUK – BENTUK PENILAIAN DALAM KURIKULUM 2013 VERSI REVISI"

Post a Comment