PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Loading...
 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai penilai PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar serta sebagai pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.

Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyataka bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.  

Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; c. melakukan analisis kualitas instrumen; d. melakukan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor (no) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan






Link Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (disini)


BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)



Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bermanfaat, terima kasih. 

=================================


Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN"

Post a Comment